-->

Terkait dengan Jual Beli KTP di Facebook Kominfo Langsung Melacak Kasus Tersebut


Jual Beli KTP di Facebook

Terkait dengan Jual Beli KTP di Facebook  Kominfo Langsung Melacak Kasus Tersebut

Pada saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menelusuri kasus tentang pratek jual beli photos selfie yaitu sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beredar. Dalam hal ini Foto-foto tersebut sangat banyak diperdagangkan di media sosial seperti Facebook. Juru bicara KOMINFO Dedy Permadi angkat bicara "Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran pergerakan perdagangan foto KTP lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan praktek penjualan photos selfie KTP, yang dilakukan oleh oknum secara tidak sah yang beredar di platform media-media social saat ini”.

Dedy  juga sedikit menambahkan, setelah melakukan koordinasi lebih lanjut akan kasus ini, Kominfo akan segera mengambil langkah yang tegas, baik secara internal ataupun dengan kementerian dan lembaga yang  terkait lainnya. Dalam hal ini juga Kominfo meminta bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk sangat mematuhi semua ketentuan atau perundang-undangan yang telah berlaku. Dan Tidak terkecuali tentang hal pengamanan privasi sistem elektronik dan perlindungan data secara pribadi. Dan Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku akan segera diproses sesuai hukum yang telah berlaku di Negri ini.

Dedy juga meminta agar seluruh masyarakat Indonesia semakin berhati-hati dalam hal menjaga data pribadi. Dengan cara Salah satunya adalah dengan tidak memberikan dana atau  menyebarkan luaskan data pribadi kepada pihak-pihak yang kita ketahui bersama tidak berkepentingan. Dalam hal ini kita juga bias mendaftarkan email masyarakat di Kominfo agar masyarakat menjaga keamanan pada smartphone dan perangkat elektronik lainnya untuk menjaga data pribadinya. Dan  Apabila masyarakat menemukan sedikit kejanggalan sebuah situs atau konten negatif, yang didalamnya juga termasuk konten selfie yang berisi informasi data pribadi dan dijual secara bebas dipublik media sosial, atau dalam hal ini menemukan sebuah aktivitas media sosial lain yang pada dasarnya tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan di Indonesia, masyarakat tentu bisa melaporkannya ke kanal aduan resmi pada Kominfo di situs aduankonten.id.

KTP harus dijaga Sebagai informasiS

eperti kita ketahui bersama bahwa KTP merupakan salah satu dokumen rahasia pribadi yang harus dijaga keamanannya karena didalamnya memuat data pribadi kita sendiri. Dalam pasal 58 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat 26 poin yang termask data pribadi. Di dalam KTP sendiri ada sembilan dari 26 poin data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut. Kesembilan poin itu adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darahm agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.  

Jual beli foto selfie dengan KTP di Facebook

Pada hal ini tentang Praktik jual-beli photo selfie dengan KTP yang telah beredar di media sosial marak terjadi. Tentu saja Baru-baru ini, sebuah akun Twitter dengan handle @recehvasi telah mengunggah sebuah tangkapan layar atau mengscrenshot dari sebuah grup social media Facebook yang menawarkan terang-terangan sebuah jasa jual-beli data pribadi dan photo selfie dengan sebuah KTP. Pengguna akun media sosian Facebook sangat dengan mudah mencari sebuah penawaran khusus tentang foto selfie dengan KTP. Sungguh untun melakukan pencarian grup-grup ini juga  terbilang tidak sulit. Cukup dengan melakukan pencarian dengan sebuah kata kunci "jual beli KTP", "ready photo KTP", atau bias saja "jual beli selfie KTP", maka dengan cepat akan muncul beberapa rekomendasi untuk bias kita pilih. Namun dalam hal ini pemberi jasa tidak ditampilkannya banderol harga untuk mendapatkan sebuah data pribadi tersebut. Dalam hal ini Foto selfie dengan memegang sebuah KTP juga biasanya digunakan untuk sebuah keperluan verifikasi data saat kita mendaftar sebuah layanan secara digital, seperti kita ketahui bersama salah satunya adalah layanan keuangan. Dalam hal ini  ketika data pribadi seseorang telah berada di tangan pihak yang tak berhak, makan sebuah foto  KTP tersebut bias saja akan disalahgunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan oleh pemilik data tersebut, seperti mendaftar layanan pinjaman online dengan menggunakan data milik oleh orang lain.

LihatTutupKomentar